Selain itu, sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan Freon R22 pada mesin AC dan dipertegas melalui UU no.16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang mengatur pengurangan R-22 sebanyak 10% dan pelarangan import AC berisi R-22.
BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan “Iftar Reunion Buffet” untuk Rayakan Ramadan 1446 H
BACA JUGA:Pertamina Raih Penghargaan PR Indonesia Awards 2025 melalui Program Sampah Jadi Berkah
Menjawab tantangan itu, Pertamina melalui Kilang Plaju pun memproduksi produk substitisi, yakni Breezon MC-32 yang memiliki Indeks Global Warming Potential (GWP) yang sangat rendah, sehingga membuat konsumsi energi dapat dihemat hingga 30 persen.
Selain itu, produk ini tidak menyebabkan kerusakan ozon atau zero ozon depletion potential.
Produk pengganti Freon ini memiliki beberapa keunggulan, di antaranya; (1) hemat energi dan dapat menurunkan konsumsi penggunaan listrik; (2) ramah lingkungan; (3) Penggunaan volume refrigeran hanya 30% dibandingkan refrigeran sintetik.
Diproduksi Sejak 2020
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju, Siti Rachmi Indahsari mengatakan, produk Breezon MC-32 diluncurkan sejak 7 Desember 2020.
“Breezon MC-32 merupakan pengembangan dari produk yang terdahulu yaitu Musicool MC-22.
Melalui semangat untuk menciptakan produk yang unggul dan ramah lingkungan Breezon MC-32 hadir sebagai upaya nyata Kilang Pertamina Plaju Plaju berkontribusi mengembangkan produk refrigeran baru dalam menyikapi perkembangan industri refrigeran,” kata Rachmi.
Rachmi menambahkan, adanya Breezon MC-32, menunjukkan bahwa Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara mampu untuk memproduksi refrigeran hidrokarbon MC 32 sebagai substitusi Refrigeran sintetik seperti R32 di dalam negeri yang kompetitif.
“Sehingga inisiatif ini dapat berpotensi mengurangi ketergantungan impor pada produk refrigeran sintetik,” kata dia.*