Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang yang diduga digunakan Eko untuk menyerang Feriyanto.
BACA JUGA:Tangkap Seorang Pengedar di Jalan Arimbi, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 14 paket Sabu
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek RKT Lakukan Penanaman Jagung di Desa Jungai
“Guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Eko dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Tiyan Talingga. *