Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan
Penerima Pensiun
Penerima Tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun dan memenuhi syarat tertentu juga akan menerima THR. Pegawai non-ASN berhak menerima THR jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang yang mencantumkan hak untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13.
Telah ditetapkan dalam surat keputusan pejabat pembina kepegawaian untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR ASN 2025 terdiri dari beberapa komponen berikut:
Untuk ASN aktif:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan