Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025

Selasa 04-03-2025,15:44 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR telah disusun berdasarkan kondisi fiskal negara serta mempertimbangkan kesejahteraan ASN dan pegawai lainnya. 

Oleh karena itu, ketentuan yang ada harus dipatuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pencairan THR ASN 2025 menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan oleh para aparatur negara. Meski demikian, tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut. 

Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Bagi ASN yang memenuhi syarat, THR ini akan menjadi tambahan penghasilan yang membantu meningkatkan kesejahteraan menjelang hari raya.

Sementara itu, bagi yang tidak termasuk dalam kategori penerima, diharapkan dapat memahami bahwa kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan negara.

 

Kategori :