PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tepatnya spesialis dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Holdiman Silalahi (29) dan David Perdian (33), yang masing-masing merupakan warga dari Kelurahan Gunung Ibul dan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan Holdiman Silalahi terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di Kosan Bimo yang terletak di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Sementara itu, David Perdian ditangkap di kediamannya pada pukul 05.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Jemakas, warga Kelurahan Sukajadi, pada 13 Desember 2024, dan Auge Sahriandy, juga warga Kelurahan Sukajadi, pada 8 Desember 2024, di SPKT Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Sambutan Wako dan Wawako 2025-2030
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Ludeskan Ruko Pecel Lele Apika di Samping Eks RM Cambai Jaya Prabumulih
Dalam laporannya, Jemakas dan Auge mengaku telah kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah mereka.
Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH langsung melakukan penyelidikan.
Dengan kerja keras dan ketelitian, tim berhasil mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan para pelaku. Dimana salah satu pelaku bernama Holdiman Silalahi, diketahui merupakan seorang residivis.
Dengan informasi yang cukup, tim langsung melakukan penyergapan terhadap Holdiman di Kosan Bimo. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Holdiman berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Operasi Pekat, Tim Singo Timur Bekuk Seorang Pelaku Curanmor di Prabumulih
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Walikota Prabumulih, H Arlan: Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Pak Sekda
Saat dilakukan interogasi, Holdiman mengakui bahwa ia beraksi bersama temannya, David Perdian. Berbekal pengakuan tersebut, tim melanjutkan penyergapan ke kediaman David Perdian.
“Kedua pelaku yakni HS dan DP kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi.
Selain menangkap kedua pelaku, tim Singo Timur juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BG 2470 CH, yang merupakan milik salah satu korban. Motor tersebut ditemukan dalam keadaan utuh dan selanjutnya dibawa ke markas Polsek Prabumulih Timur sebagai barang bukti.