Dikatakan kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beraksi di tiga TKP yang berbeda.
Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Dengan keterampilan dan pengalaman mereka, para pelaku mampu melakukan pencurian dengan cukup cepat dan efisien. “Ke dua tersangka mengaku telah beraksi di 3 TKP,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.*