Lebih lanjut Kasatresnarkoba, AKP Jonson, menegaskan bahwa berdasarkan perbuatannya, Perizal dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling rendah 4 tahun,” tegasnya.*