Polres Prabumulih Berhasil Bongkar 50 Kasus Selama Operasi Pekat Musi 2025

Sabtu 08-03-2025,15:45 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Masih kata Endro Aribowo, dari total perkara yang terungkap, terdapat rencana tindak lanjut berupa 21 laporan perkara (LP) yang akan diproses secara pidana.

BACA JUGA:Lagi Santai Dikosan, Seorang Pengedar di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

BACA JUGA:2 Tersangka Spesialis Curanmor Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Rincian perkara tersebut meliputi 7 perkara narkoba, 2 perkara prostitusi, 1 perkara kepemilikan senpi, 10 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), dan 1 perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Endro menegaskan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Pekat ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang Dikenakan untuk Kasus Narkoba yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus Prostitusi Pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus Curat dan Curas: Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP.

Sedangkan Kasus Kepemilikan Senjata Api dijerat  Pasal 1 UU nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.

Kapolres Endro menyatakan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Melalui pelaksanaan operasi seperti Operasi Pekat Musi, pihaknya berharap dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kami serius dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu pula Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.

Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.* (abu)

Kategori :