Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Clara tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Honorer Prabumulih Menjerit, SK Kontrak Hanya Sampai Juni 2025, Pelantikan PPPK Ditunda Maret 2026
Setelah ditangkap, Clara Agustin dibawa ke Polsek Cambai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku CA berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cambai," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, Selasa, 11 Maret 2025.
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, menyatakan bahwa karena perbuatan itu Clara Agustian dapat dijerat berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pidana tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama empat tahun,” tegasnya.* (abu)