"Pemkab Muara Enim mengapresiasi pemprov Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Mengingat RTRW kabupaten Muara Enim sangat mendesak untuk dilakukan revisi, sebab jika ini tidak segera dilaksanakan akan sulit melakukan pengembangan kota,” tandasnya.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel gelar Mudik Gratis bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA:Herman Deru Safari Ramadhan di OKI, Ingatkan Stabilitas Harga dan Infrastruktur
Sementara Kadis PUBMTR Provinsi Sumsel M Affandi melaporkan tentang penyusunan kembali RTRW kabupaten/kota.
Diungkapkan pembahasan substansi ini untuk koordinasi dan sinkronisasi dengan tujuan terbitnya RTRW Muara Enim.
"Pemprov Sumsel juga sebelumnya telah melakukan hal yang sama dengan proses yang panjang, sejak tahun 2022 sampai dengan per sub nya keluar pada September 2024.
Setelah terbitnya per sub, maka bisa menjadi Perda yang membutuhkan waktu dalam rentang 2 bulan.
Mudah-mudahan di Muara Enim nanti meski dengan proses yang panjang semua tahapan harus dilalui,” tukasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Muara Enim Yulius, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Sumsel Ahmad Najib, OPD Sumsel dan jajaran OPD kabupaten Muara Enim.*