"Kami tegaskan, tidak ada hubungan pribadi antara klien kami dan pelaku. Semua ini murni modus penipuan dengan pendekatan psikologis yang memanfaatkan kelemahan korban," tegasnya.
Pelaku bahkan mengancam akan menyebarkan informasi palsu kepada pelanggan Jayanti Salon jika korban tidak mengikuti kemauannya.
Hal ini semakin membuat korban merasa tertekan dan akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Dengan adanya laporan ini, Jayanti berharap agar Polda Sumsel segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku agar tidak ada korban lainnya.
"Kami memiliki bukti yang kuat, termasuk rekaman percakapan dan transaksi yang dilakukan klien kami dengan pelaku. Kami harap kasus ini segera diproses secara hukum agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa," tambah Hengki.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan berusaha melacak keberadaan pelaku.
Kasus Serupa Kian Marak, Masyarakat Diimbau Waspada
Kasus penipuan investasi online dengan modus e-commerce palsu seperti yang dialami Jayanti semakin marak terjadi di Indonesia.
Banyak korban yang tertipu oleh janji-janji keuntungan besar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap keabsahan platform investasi yang ditawarkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebelum berinvestasi, penting untuk melakukan pengecekan mendalam, termasuk memastikan legalitas dan kredibilitas platform tersebut.
Pihak berwenang juga terus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan skema investasi yang terdengar terlalu menguntungkan untuk menjadi kenyataan.
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk menghindari kerugian yang lebih besar.