"THR akan dibayarkan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima," jelas Presiden Prabowo.
Besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing penerima akan disesuaikan dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang mereka terima.
Prabowo juga menegaskan bahwa ASN di daerah akan menerima THR dengan besaran yang setara dengan yang diterima oleh ASN di pemerintah pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pencairan THR ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para aparatur negara di momen Idul Fitri tahun ini, serta sebagai wujud penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.*