5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham

Jumat 14-03-2025,15:17 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Selain itu, kepemilikan mobil, tanpa memandang harga atau modelnya, juga akan menggugurkan kelayakan seseorang sebagai penerima bansos.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bantuan PKH dan BPNT 2025 dengan NIK KTP melalui Link Cek Bansos

BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025: Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan Sosial

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar dalam kondisi ekonomi sulit.

2. Pendapatan Usaha Melebihi Upah Minimum

KPM yang memiliki penghasilan atau omzet usaha yang melebihi Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi berhak menerima bansos PKH maupun BPNT.

Meskipun mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, data transaksi keuangan mereka tetap dapat ditelusuri melalui sistem perbankan dan sistem pencatatan ekonomi lainnya. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

BACA JUGA:7 Bansos Cair 2025: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH, BPNT, PIP, hingga Beras 10 Kg

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Penyerahan Bansos untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

3. Anggota Keluarga yang Bekerja di Sektor Pemerintah atau BUMN/BUMD

Jika ada anggota keluarga dalam satu rumah tangga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perangkat desa, maka keluarga tersebut tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial.

Pemerintah beranggapan bahwa pekerja di sektor pemerintahan atau BUMN/BUMD sudah memiliki penghasilan tetap yang cukup, sehingga mereka tidak lagi membutuhkan bantuan sosial. 

Oleh karena itu, data penerima bansos akan terus disinkronkan dengan database kepegawaian nasional untuk menghindari ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024: Salurkan Melalui Himbara dan Pos Indonesia

BACA JUGA:Kriteria Penerima Bansos PBI JK Dicoret 2024 dan Persyaratan Penerima Hingga 2025

4. Kepemilikan Rumah Mewah dan Daya Listrik Tinggi

Kriteria lain yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bansos adalah kepemilikan rumah mewah dan daya listrik. 

Jika seorang KPM memiliki rumah dengan daya listrik PLN sebesar 2.200 volt ampere (VA) atau lebih, maka mereka secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Kategori :