Dengan adanya lima aturan baru ini, pemerintah berharap bahwa bansos PKH dan BPNT tahap kedua di tahun 2025 dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
KPM yang merasa memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status pencairan bansos melalui situs resmi Kemensos RI.
Untuk memastikan transparansi, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada pihak yang tidak berhak tetapi masih menerima bansos.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program bantuan sosial di Indonesia.