Sesuai dengan arahan Bank Indonesia, seluruh perbankan dihimbau untuk menyediakan layanan penukaran uang layak edar bagi nasabah maupun masyarakat sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Bank Indonesia.
Adapun, BSI telah menyediakan layanan melalui mobil kas keliling dan kantor cabang bersama Bank Indonesia sesuai jadwal pada masing-masing KPW Bank Indonesia setempat.*