PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Tengah Kian Masif.
Seiring dengan persiapan menyambut Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, wacana pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Timur semakin mengemuka.
Salah satu usulan yang mencuat adalah pembentukan Kabupaten Kutai Tengah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memisahkan diri dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Usulan ini tidak hanya mencerminkan aspirasi masyarakat setempat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Kutai Kertanegara Usul Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Moratorium DOB Menjadi Hambatan Pembentukan Provinsi Berau Raya
Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini memiliki luas wilayah mencapai 27.263 kilometer persegi, menjadikannya salah satu kabupaten dengan wilayah terluas di Indonesia.
Dengan luas yang sedemikian besar, tantangan dalam hal pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik menjadi isu yang krusial.
Usulan pembentukan Kabupaten Kutai Tengah mencakup wilayah seluas 14.172 kilometer persegi, atau sekitar 51,7% dari total luas Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pembagian wilayah ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan administrasi dan mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Hambatan dan Tantangan Pembentukan Provinsi Berau Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Provinsi Berau Raya Makin Kencang
Kecamatan yang Bergabung dan Jumlah Penduduk
Rencana pembentukan Kabupaten Kutai Tengah melibatkan enam kecamatan yang akan bergabung, yaitu: