10 Kriteria KPM yang Tidak Menerima Bansos Tahap 2: Ini Daftar Bantuan Sosial Maret 2025

Minggu 16-03-2025,15:44 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - 10 Kriteria KPM yang Tidak Menerima Bansos Tahap 2: Ini Daftar Bantuan Sosial Maret 2025.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Memasuki tahap kedua pencairan bansos pada April hingga Juni 2025, terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bantuan. 

Selain itu, sejumlah program bansos dijadwalkan cair pada Maret 2025. 

BACA JUGA:Pemegang NIK KTP Ini Gagal Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Ramadan 2025 Dipercepat: Ini Daftar Bantuan yang Cair Selama Bulan Puasa

Artikel ini akan membahas secara mendalam kriteria KPM yang tidak menerima bansos tahap 2 dan daftar bansos yang cair pada Maret 2025.

Kriteria KPM yang Tidak Menerima Bansos Tahap 2

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan KPM tidak lagi menerima bansos pada tahap kedua tahun 2025:

1. Tidak Memiliki Komponen PKH

KPM yang tidak lagi memiliki komponen Program Keluarga Harapan (PKH) dalam keluarganya, seperti anak SMA yang telah lulus sekolah, tidak akan menerima bansos tahap 2. 

2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera

KPM yang telah mengundurkan diri atau dianggap mampu secara ekonomi (graduasi sejahtera) tidak lagi berhak menerima bansos. 

BACA JUGA:5 Aturan Baru bagi KPM untuk Mendapat Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025: Penerima Bantuan Harus Paham

BACA JUGA:5 Bansos Cair Maret 2025, Termasuk Dana PIP Termin 1 yang Masuk ke Rekening Penerima

3. Data Anomali

KPM dengan data yang tidak valid atau anomali, baik di rekening maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan dicoret dari daftar penerima bansos. 

4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan karena dianggap mampu secara ekonomi tidak akan menerima bansos lagi. 

5. Penggunaan Listrik di Atas 2200 VA

KPM yang menggunakan listrik PLN dengan daya di atas 2200 VA dianggap mampu secara ekonomi dan tidak berhak menerima bansos. 

6. Anggota Keluarga dengan Penghasilan UMP atau UMR

Kategori :