Dua Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Shabu dan Ekstasi

Selasa 18-03-2025,11:06 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. 

Penangkapan yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial M (39), seorang wiraswasta asal Desa Limbang Jaya, serta A (21), pemuda yang belum bekerja asal Desa Tanjung Pinang II. 

Keduanya ditangkap di sebuah pondokan yang berada di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Limbang Jaya I.

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Masjid Nurul Islam Desa Ulak Bedil, Ini Yang Disampaikan Bupati Panca

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas di Jalinsum Palembang-Prabumulih

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Admaja, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.

Tim Unit 1 Sat Resnarkoba pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti narkotika. 

Barang bukti yang disita antara lain 51 paket shabu seberat 16,22 gram dalam kotak minyak rambut merk Gatsby berwarna bening, 36 paket shabu seberat 7,67 gram dalam kotak minyak rambut Gatsby berwarna coklat, serta 39 paket shabu seberat 11,45 gram dan 7 butir ekstasi berlogo apel seberat 3,25 gram dalam kotak merk Clear berwarna biru.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman, Pemuda di ogan Ilir Ini Diciduk Polisi

BACA JUGA:Pererat Hubungan Dengan Masyarakat di Bulan Ramadhan, Polsek Pemulutan Berbagi Takjil

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu, seperti 7 pirek kaca, 6 pipet sumbu, dan 2 alat hisap shabu (bong) yang ditemukan dalam kotak rokok merk Zeez.

Tidak hanya itu, sebuah handphone Samsung milik tersangka M, serta uang tunai Rp 2.900.000 milik M dan Rp 25.000 milik A turut disita sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku bahwa sebagian barang bukti narkotika tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial F, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kategori :