Akibat aktivitas angkutan batubara yang masif, sedimentasi di Sungai Musi meningkat, menyebabkan pendangkalan yang mengganggu alur pelayaran dan berpotensi memperburuk banjir.
Gangguan terhadap Masyarakat yang Bergantung pada Sungai
Warga yang Tinggal di Tepian Sungai
Mereka harus menghadapi kebisingan, gelombang yang dihasilkan oleh tongkang, serta risiko kecelakaan fatal akibat aktivitas angkutan batubara.
BACA JUGA:Spektakuler! Ribuan Warga Palembang Saksikan Flyboard with Bodylighting di Festival Sungai Musi 2025
Masyarakat yang Menggunakan Sungai sebagai Sumber Air Bersih dan Mata Pencaharian
Sungai Musi merupakan sumber air bagi ribuan warga, dan pencemaran yang terjadi akibat batubara mengancam kesehatan mereka.
Para Pengunjung Objek Wisata Benteng Kuto Besar
Aktivitas tongkang batubara yang melintasi kawasan wisata menciptakan polusi debu yang merusak daya tarik wisata Sungai Musi.
Lemahnya Pengawasan dan Regulasi
Padahal, pengangkutan batubara di Sumsel telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Namun, lemahnya pengawasan menyebabkan banyak operator tongkang melanggar aturan, seperti:
Beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan.
Kelebihan muatan yang membahayakan stabilitas tongkang.
Lalai dalam menerapkan standar keselamatan dan lingkungan.
Syahbandar yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan transportasi perairan dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya itu, perusahaan batubara juga dianggap abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan mereka.