Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Pipa Minyak Pertamina Ditangkap

Selasa 08-04-2025,21:49 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap Joko Purnomo (37) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.

Penangkapan ini dilakukan pada 7 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan Simpang Lima Talang Jimar, Kecamatan Prabumulih Selatan. 

Joko Purnomo telah menjadi buronan selama enam bulan setelah kejadian pencurian yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di lokasi sumur bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Informasi di himpun, setelah enam bulan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi terbaru mengenai keberadaan Joko Purnomo.

BACA JUGA:Alami Tabrakan Beruntun, Staf Ahli Walikota Prabumulih: Gelap Penjingo’an Aku

BACA JUGA:Hindari Denda, Ratusan Warga Prabumulih Serbu Kantor Samsat

Informasi tersebut menyebutkan, Joko Purnomo sedang berada di kawasan Talang Jimar.

Berdasarkan informasi yang akurat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH langsung melakukan penyelidikan dan mempersiapkan aksi penyergapan.

“Setelah memastikan keakuratan informasi, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui kasi Humas, AKP B Sijabat.

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Wakapolres Prabumulih Sigap Turun Tangan Atasi Pohon Tumbang di Jalan Gunung Ibul

BACA JUGA:Anggota DPRD Prabumulih Feri Alwi Dukung Rencana Penertiban Pedagang di Sepanjang Jalan Sudirman

“Ini merupakan pelaku ketiga yang berhasil kami amankan dalam kasus pencurian pipa minyak milik Pertamina.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial BM masih dalam pengejaran,” tegas Barisi.

Karena perbuatan itu, Joko Purnomo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :