Nekat Jadi Kurir 1Kilo Ganja Untuk Modal Jadi ABK Seorang Pemuda Asal Lubai Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih

Rabu 09-04-2025,19:36 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia
Nekat Jadi Kurir 1Kilo Ganja Untuk Modal Jadi ABK Seorang Pemuda Asal Lubai Ditangkap Satresnarkoba Prabumulih

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pemuda bernama, Jonni Ferli (20), ditangkap oleh tim opsnal unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 7 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Jonni, warga Dusun IV Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, diketahui nekat menjadi kurir narkotika demi mendapatkan uang untuk biaya keberangkatannya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ke Maluku.

Namun, sebelum mendapatkan imbalan dari aktivitas ilegalnya, ia sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pastikan Ranmor Dinas Siap Digunakan, Kapolres Prabumulih Lakukan Pengecekan Mendadak

BACA JUGA:Curi 9 Karung Alumunium dan Belasan Aki Bekas, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, didampingi Kasatres narkoba, AKP Jonson dan KBO, Iptu Rudi Hartono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang mencurigakan di kawasan tersebut. 

Menanggapi laporan itu, AKP Jonson, Kasatres Narkoba, segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keakuratan informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyergapan.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Jonni berhasil ditangkap dengan barang bukti 1,131 gram atau sekitar 1,1 kilogram ganja kering yang ditemukan di dalam tasnya.

BACA JUGA:Buron 6 Bulan, Pelaku Pencurian Pipa Minyak Pertamina Ditangkap

BACA JUGA:Alami Tabrakan Beruntun, Staf Ahli Walikota Prabumulih: Gelap Penjingo’an Aku

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas berisi 1 kilogram ganja," ungkap Kapolres Bobby saat menggelar press rilis di mako Polres Prabumulih.

Setelah ditangkap, Jonni mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial HR yang tinggal di Kabupaten 4 Lawang.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp4 juta, namun baru menerima Rp500.000.

Kategori :