"Rencananya ganja seberat 1 kilogram ini akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lubai, dan akan diantarkan kepada seseorang berinisial H," tambah Bobby.
BACA JUGA:Hindari Denda, Ratusan Warga Prabumulih Serbu Kantor Samsat
BACA JUGA:Wakapolres Prabumulih Sigap Turun Tangan Atasi Pohon Tumbang di Jalan Gunung Ibul
Karena perbuatannya, Jonni dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara, Jonni mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan tindakan ilegal ini karena butuh uang untuk ongkos keberangkatannya ke Maluku sebagai ABK. "Aku nak ke Maluku lagi, pak.
Nak begawe jadi ABK lagi. Dulu aku ABK, kemarin habis kontrak dan ini mau berangkat lagi tapi gak ada uang untuk berangkat," ucapnya penuh penyesalan.*