Sementara Bupati OKI H Muchendi Mahzareki turut mengapresiasi kerja profesional tim JPN Kejari OKI dalam mengawal perkara itu.
“Kami sangat menghargai dedikasi Kejari OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” tuturnya.
Muchendi menegaskan, Pemkab OKI tetap berkomitmen menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.
BACA JUGA:Budaya Midang Tetap Lestari : Herman Deru Bangga Warga OKI Teguh Jaga Tradisi
BACA JUGA:H+3 Idul Fitri 1446 H : Masyarakat Antusias Saksikan Cakat Stempel dan Midang di Kayuagung
"Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” lanjutnya.
Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Hal Itu menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota.
BACA JUGA:230 Personel Gabungan Sat Lantas Polres OKI Amankan dan Rekayasa Arus Lalu Lintas
BACA JUGA:Bupati OKI Gelar Open Hause Perdana, Warga Ramai Berdatangan
Saat ini, Kejari OKI menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal, guna menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat.ril