KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Gugatan perdata terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung oleh penggugat atas nama Husin resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Putusan perkara Nomor:33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada, Selasa, 8 April 2025.
Hal tersebut menjadi kemenangan penting bagi Pemerintah Kabupaten OKI yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti SH MH yang didampingi Hakim Anggota, Anisa Lestari SH MKn dan Indah Wijayanti SH MKn menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat.
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000. Putusan itu menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, SH MH menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
BACA JUGA:Gudang Bulog Penuh : Bupati OKI Usul Manfaatkan Eks RMU Tebing Suluh
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkapnya.
Menurutnya, Kajari OKI menilai bahwa, keberhasilan itu tak lepas dari kerja keras tim JPN yang menyajikan bukti, menghadirkan saksi, dan ahli selama proses persidangan tujuh bulan terakhir.
"Kami juga mengapresiasi majelis hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Muchendi Tegas: Libur Lebaran Sudah Cukup, ASN OKI Harus Gaspol Layani Masyarakat
BACA JUGA:Midang Bebuke Hingga Pelestarian Tradisi Cang Incang Meriahkan Lebaran di Kayuagung