"Apabila barang tidak dilakukan pengambilan oleh pemiliknya akan dilakukan pemusnahan/disumbangkan sesuai kategorinya," tegas Zaki.
BACA JUGA:Simpan Inek di Kotak Rokok, Warga Banuayu OKU Diciduk Polisi
BACA JUGA:Pasca Umroh, Teddy Kembali Beraktivitas dan Terima Kunjungan Kejari OKU
Adapun kategori barang yang dimusnahkan atau disumbangkan seperti makanan dan minuman yang mudah basi dan busuk selama 1x24 jam atau 7x24 jam, barang biasa selama satu bulan, dan barang berharga selama tiga bulan.
Zaki mengimbau kepada para pelanggan kereta api untuk selalu menjaga dan memperhatikan barang bawaan ketika melakukan perjalanan, baik di lingkungan stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.
"Sebagai antisipasi pelanggan juga sebaiknya tidak membawa barang bawaan yang berlebihan.
Jika memang perlu membawa barang dalam jumlah banyak dapat memanfaatkan jasa cargo atau pengiriman paket," ujarnya.* (len)