Gaji PNS Naik 16% Tahun 2025: Ini Daftar Lengkap Penghasilan Abdi Negara dan Tunjangan yang Diterima

Sabtu 12-04-2025,15:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Kenaikan Gaji PNS Guru Tahun 2025

Guru PNS juga termasuk yang diuntungkan dalam kenaikan gaji ini. 

Selain gaji pokok yang naik, mereka juga menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti:

Tunjangan Profesi Guru (TPG): setara dengan satu kali gaji pokok.

Tunjangan Khusus: diberikan kepada guru yang bertugas di daerah terpencil.

Tambahan Penghasilan (TPP): bersifat variatif tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Contoh, jika seorang guru PNS berada di golongan III b dengan masa kerja tertentu dan memenuhi syarat TPG serta tambahan penghasilan, total pendapatan per bulannya bisa mencapai di atas Rp 9 juta.

Komponen Tambahan yang Meningkat

Kategori :