Pelaku Penusukan di Depan RM Ijo Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Senin 14-04-2025,22:01 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Desa Pangkul dan Kelurahan Karang Jaya Rusak Parah, H Arlan: Kami Akan Prioritaskan

BACA JUGA:Renovasi Taman Kota Prabujaya, Wako Prabumulih Tambah Fasilitas Bermain Anak-Anak

Setelah penusukan, para pelaku melarikan diri.

Namun, peristiwa tidak berakhir di situ. Teman Mahendra yang bernama Wawan Diansyah Putra tetap berada di lokasi untuk menjaga kendaraan milik mereka. Pada saat itulah, para pelaku kembali dan melakukan pengeroyokan terhadap Wawan.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku penusukan dan pengeroyokan.

Tiyan menegaskan bahwa ada tiga laporan yang diterima terkait kejadian tersebut.

Dalam kasus ini, Gilang dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, Eki dan RN dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan, yang juga memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.*

Kategori :