Kasus Dugaan Pelecehan di Desa Batu Putih OKU Berakhir Damai

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah dengan jalan berdamai.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus dugaan pelecehan yang sempat meresahkan warga di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, akhirnya berakhir damai.
Insiden ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga, Norma (nama samaran), mengaku mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari seorang pria bernama Efan yang kerap melintas di depan rumahnya.
Kejadian bermula pada Kamis (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Norma sedang berada di rumah seorang diri ketika terduga pelaku beberapa kali mondar-mandir di depan rumahnya.
Norma merasa resah karena diduga menjadi korban pelecehan, meski tanpa kontak fisik langsung.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Kembali Terjadi di OKU, Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Pemkab OKU Bebaskan Pajak BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Merasa terganggu, Norma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.
Sang suami lantas melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa setempat agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah desa menghadirkan Bhabinkamtibmas Desa Batu Putih, Bripka Anton Riyadi, bersama Kepala Desa, Ketua RT 03/RW 04, serta pihak terkait.
Mediasi dilakukan pada Jumat (5/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Jasa Raharja Baturaja Salurkan Santunan Kecelakaan Sebesar Rp3,1 Miliar
BACA JUGA:Wakil Komandan Kodiklat TNI Resmikan SDN 2 Tunas Perancak
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak dimintai keterangan secara terbuka.
Dari hasil musyawarah, terlapor Efan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.
Norma dan suaminya pun menerima permintaan maaf tersebut.
“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Panglima TNI Pimpin Latihan Tempur di Puslatpur Baturaja
BACA JUGA:Rutan Baturaja Rutin Laksanakan Kegiatan Sapa Kasih Bagi Warga Binaan
Kesepakatan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” jelas Bripka Anton saat dikonfirmasi, Minggu (7/9).
Sementara Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan problem solving di tingkat desa.
Cara ini dinilai efektif untuk mencegah gesekan sosial dan memberikan kesempatan bagi pihak terlapor untuk menyadari kesalahannya. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: