SEKAYU, PALPOS.ID – Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan data di era digital ini, Bupati Musi Banyuasin, HM Toha, bersama Wakil Bupati Rohman, telah meluncurkan seruan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka diminta untuk segera melakukan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun My ASN, dengan batas waktu perpanjangan hingga 21 April 2025 pukul 23:59 WIB.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025, yang menekankan penerapan MFA untuk meningkatkan keamanan sistem layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tegasnya Selasa (15 /04)
Kadis Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, menggarisbawahi, “Kami telah mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
BACA JUGA:Visi dan Komitmen Bupati dan Wabup Muba dalam Podcast Radio Gema Randik
BACA JUGA:Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Ini yang dilakukan Lapas Sekayu
Regulasi ini merupakan landasan bagi seluruh ASN untuk mematuhi standar keamanan data dan informasi.
Penerapan MFA adalah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data ASN dan mencegah potensi ancaman siber.”
Lanjut Sinulingga MFA bertujuan untuk memastikan perlindungan setiap pengguna, terutama untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak sah.
“Keamanan data dan informasi adalah tanggung jawab kita bersama.
BACA JUGA:Musi Banyuasin Menuju Masa Depan: Pentingnya Beralih ke eSIM untuk Keamanan Digital yang Lebih Baik!
BACA JUGA:Pihak Perusahaan dan Kendaraan Plat Merah Harus Menjadi Contoh Tauladan Membayar Pajak
Saya menghimbau seluruh ASN untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.”
Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam melindungi data dan informasi publik.
Ia juga menegaskan perlunya ASN Musi Banyuasin untuk segera melakukan aktivasi MFA dan tidak melewatkan waktu yang telah diperpanjang hingga 21 April 2025 ini.