31.066 Dosen ASN Akan Terima Tunjangan Kinerja: Kebijakan Baru Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Pendidi

Rabu 16-04-2025,16:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - 31.066 Dosen ASN Akan Terima Tunjangan Kinerja: Kebijakan Baru Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sebelumnya hanya diberikan kepada pegawai non-dosen. ​

Sebelum diterbitkannya Perpres ini, dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek hanya menerima tunjangan profesi berdasarkan sertifikasi, tanpa adanya tunjangan kinerja seperti yang diterima oleh pegawai non-dosen. 

BACA JUGA:Waduh! Tunjangan Kinerja Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair, Bagaimana dengan 2025?

BACA JUGA:Dosen ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Terbaru Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023, Ini Isinya....

Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam sistem penggajian dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan dosen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perbedaan ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama ketika tunjangan profesi lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai non-dosen. ​

Rincian Penerima Tukin

Penerima Tukin terdiri dari dosen ASN yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga layanan pendidikan tinggi, dengan rincian sebagai berikut:​

8.725 dosen di PTN Satuan Kerja (Satker)

16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi

BACA JUGA:Dosen Fakultas Ekonomi Unsri Berikan Pelatihan Manajemen Usaha Kepada Pelaku UMKM Rinjani Snack

BACA JUGA:Kenaikan Anggaran Kemendikbud 2025: Prioritas untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen

5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)​

Kategori :