Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
BACA JUGA:Gandeng SMP N 1 Indralaya, Dosen PPKn Unsri adakan Pengabdian Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Ikuti Event Internasional Forum, Dosen UMP Sumbangkan Ide di Bidang Komunikasi Politik
Namun, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tukin yang ditetapkan, maka dosen akan tetap menerima tunjangan profesi tersebut.
Hal ini untuk memastikan bahwa dosen tidak mengalami penurunan pendapatan akibat perubahan kebijakan ini.
Pemerintah berharap bahwa pemberian Tukin ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya dalam sektor pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses aturan teknis terkait pencairan Tukin, termasuk bagi dosen ASN.
Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran Tukin dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.