Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran Tukin ini mencapai Rp 2,66 triliun, yang akan dibayarkan selama 14 bulan terhitung sejak Januari 2025.
Besaran Tunjangan Kinerja
Besaran Tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan dosen, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Universitas Sriwijaya Buka Penerimaan CASN 2024: 558 Formasi untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan
Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
BACA JUGA:Dosen PPKn FKIP Unsri Beri Pendampingan ke Guru-Guru Sekolah Alam Palembang
BACA JUGA:Dosen dan Alumni FH UM Palembang Bentuk Solidaritas Dukung Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar
Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000