Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi visum et revertum yang memperkuat bukti terjadinya penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA:BRI Prihatin atas Rekayasa Perampokan di AgenBRILink Tanjung Raja, Kerugian Capai Rp299 Juta
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungannya.
"Kami mengimbau agar masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan.
Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat," tegasnya.*