Aspirasi pembentukan Calon Kabupaten Pantar bukanlah isu baru.
Wacana ini telah mengemuka sejak dua dekade lalu.
Namun, hingga kini belum terealisasi akibat sejumlah hambatan, salah satunya adalah kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 2014.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kabupaten Manggarai Utara Semakin Tak Terbendung
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Daya Semakin Nyaring
Meski demikian, semangat masyarakat Pantar tidak pernah surut.
Tokoh masyarakat Pantar, Bapak Donatus Bala, menegaskan bahwa pemekaran wilayah ini bukan semata-mata tuntutan administratif, tetapi sebuah kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan.
"Kami tidak ingin lepas dari Kabupaten Alor karena kebencian, tetapi karena realitas pembangunan yang tidak merata. Pantar terlalu jauh dari pusat pemerintahan di Kalabahi. Banyak desa di sini masih sangat tertinggal," ujarnya.
Calon Kabupaten Pantar dianggap telah memenuhi sejumlah persyaratan mendasar sebagai daerah otonomi baru (DOB).
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Usulan Pembentukan Kabupaten Sumba Timur Jaya Melaju Kencang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa kriteria penting seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan kemampuan fiskal telah dimiliki.
Bahkan dalam pemetaan pemekaran wilayah oleh beberapa lembaga studi dan otonomi daerah, Calon Kabupaten Pantar sering masuk sebagai salah satu dari puluhan DOB yang diprioritaskan apabila moratorium dicabut.
Keunikan Budaya dan Bahasa Lokal
Pulau Pantar memiliki kekayaan budaya yang khas.
Terdapat beragam suku dengan bahasa lokal masing-masing, seperti Bahasa Sar, Bahasa Blagar, dan Bahasa Tubbe.