PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Calon Kabupaten Kupang Selatan Terus Mengapung.
Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat, kali ini dengan usulan pembentukan Calon Kabupaten Kupang Selatan.
Usulan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Kabupaten Kupang, sebagai salah satu kabupaten terluas di NTT dengan luas wilayah mencapai 5.298,13 km², menghadapi tantangan dalam mengelola administrasi dan pembangunan yang merata di seluruh wilayahnya.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Kabupaten Amfoang Menggema Kuat, Naikliu Siap Jadi Ibukota
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Amanatun Sudah Lama Dinantikan Warga
Kepadatan penduduk yang tidak merata dan kondisi geografis yang beragam menjadi alasan utama di balik usulan pemekaran ini.
Usulan pembentukan Calon Kabupaten Kupang Selatan bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan penduduk di wilayah selatan Kabupaten Kupang.
Calon Kabupaten Kupang Selatan direncanakan mencakup 10 kecamatan yang saat ini berada di wilayah selatan Kabupaten Kupang.
Wilayah ini memiliki luas sekitar 1.544 km² dan diperkirakan memiliki jumlah penduduk sekitar 120.000 jiwa.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Semangat Pembentukan Calon Kabupaten Alor Timur Makin Membara
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Calon Kabupaten Pantar Kian Dinanti Wujudnya
Ibu kota kabupaten yang diusulkan adalah Nonbes, sebuah kota kecil yang strategis dan memiliki potensi untuk berkembang sebagai pusat pemerintahan baru.
Proses dan Tantangan
Proses pemekaran wilayah tidaklah mudah dan memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan masyarakat setempat.