Jadi, di sini kami menyerahkan rancangan awal itu, nanti DPRD akan melihat apakah mereka setuju dengan visi, misi, dan sasaran dalam RPJMD itu," kata Abu Sohib.
BACA JUGA:Meresahkan, Pelaku Jambret Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Pemkot Prabumulih dan RS Pertamedika Bersinergi Berikan Pelayanan KB Gratis
Apabila DPRD sepakat dengan rancangan awal RPJMD tersebut, Abu Sohib menegaskan bahwa kesepakatan itu akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
"RPJMD ini akan menjadi landasan kita untuk pembangunan selama lima tahun ke depan," imbuhnya.
Lebih jauh, Abu Sohib menegaskan bahwa batas akhir pengesahan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD adalah enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
"Jadi nanti, tanggal 20 Agustus, sudah harus ada Perda RPJMD," tegasnya.
Dengan adanya rancangan awal RPJMD ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi agar pembangunan Kota Prabumulih dapat berlangsung sesuai rencana dan berfokus pada kepentingan masyarakat.
Proses ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun visi pembangunan yang lebih jelas dan terarah untuk masa depan kota yang lebih baik.* (abu)