Dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT, bersama Kanit Pidum, IPDA Sucipto SH, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Hadiri PENTAS SMANTI, Walikota Prabumulih Nyatakan Dukungan dan Apresiasi
BACA JUGA:Diseruduk Babaranjang, Seorang Sopir Pikap di Prabumulih Berhasil Selamat
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI, melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT.
Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan itu tersangka Yuliansyah dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan," tegas AKP Tiyan.* (abu)