Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?

Sabtu 26-04-2025,17:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

JAKARTA, PALPOS.ID - Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pembuatan gigi palsu termasuk dalam layanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Namun, benarkah layanan ini sepenuhnya gratis? Ataukah hanya mendapatkan subsidi? Artikel ini akan mengulas secara mendalam skema pembiayaan pembuatan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk batasan, prosedur, dan syarat yang harus dipenuhi peserta.

Layanan Gigi Palsu di BPJS Kesehatan: Antara Harapan dan Realita

BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas cakupan layanan kesehatan bagi peserta, termasuk dalam bidang perawatan gigi.

BACA JUGA:Kue Kacang Almond : Perpaduan Tradisi dan Inovasi dalam Setiap Gigitan

BACA JUGA:Banoffee Pie : Sensasi Manis yang Mewah di Setiap Gigitan

Salah satu layanan yang menjadi perhatian publik adalah pembuatan gigi palsu atau protesa gigi.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa jika sudah menjadi peserta BPJS, maka semua jenis layanan kesehatan otomatis bisa didapatkan secara gratis, termasuk untuk gigi palsu. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu.

Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, pembuatan gigi palsu memang termasuk dalam jaminan layanan BPJS. 

Namun layanan ini tidak sepenuhnya gratis, melainkan mendapatkan subsidi dengan batas tertentu, tergantung dari jenis fasilitas kesehatan dan jumlah rahang gigi yang dipasang.

BACA JUGA:Creamy Cheese Cake Blueberry : Perpaduan Sempurna Rasa Lembut dan Segar dalam Setiap Gigitan

BACA JUGA:Striker Lokal Paling Subur? Septian Bagaskara Siap Unjuk Gigi di Timnas Indonesia!

Payung Hukum: Diatur dalam Permenkes 3 Tahun 2023

BPJS Kesehatan tidak sembarangan dalam menetapkan layanan yang bisa dijamin. 

Kategori :