1. Pastikan Status Kepesertaan Aktif
Sebelum mengakses layanan, pastikan bahwa status BPJS Anda aktif. Cek melalui:
Aplikasi Mobile JKN
Chatbot WhatsApp resmi BPJS
Call center 165
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
2. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
Pasien harus memulai pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu. Di sinilah dokter akan mengevaluasi apakah peserta memerlukan gigi palsu berdasarkan indikasi medis.
3. Dapatkan Rujukan ke FKRTL (jika diperlukan)
Jika FKTP tidak dapat memberikan layanan gigi palsu atau membutuhkan penanganan spesialistik, pasien akan dirujuk ke FKRTL. Pastikan membawa rujukan resmi dari FKTP.
4. Pemilihan Jenis dan Desain Gigi Palsu
Gigi palsu memiliki berbagai jenis: sebagian (parsial) atau penuh (full denture). BPJS hanya menanggung jenis tertentu sesuai batas plafon biaya yang disebutkan di atas.
5. Pembayaran Selisih Biaya (Jika Ada)
Jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi plafon subsidi dari BPJS, maka peserta harus menanggung selisihnya secara mandiri.
Masyarakat Masih Kurang Paham
Meski aturan ini sudah diatur dengan jelas, sosialisasi di lapangan masih belum maksimal.