Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?

Sabtu 26-04-2025,17:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

FKRTL meliputi rumah sakit atau klinik gigi rujukan yang menyediakan layanan lanjutan atau spesialistik. 

Jika dirujuk ke FKRTL, maka besaran subsidi yang diberikan adalah:

BACA JUGA:Keju Kastengel Telur Asin Inovasi Lezat yang Memanjakan Lidah di Setiap Gigitan

BACA JUGA:Bakwan Udang Camilan Gurih yang Menyita Hati di Setiap Gigitannya

Dua rahang (full protesa): maksimal Rp 1.200.000

Satu rahang: maksimal Rp 550.000

Subsidi ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memberikan layanan. 

Peserta tetap harus membayar selisih biaya jika harga gigi palsu melebihi plafon subsidi tersebut.

Hanya Bisa Dibuat 2 Tahun Sekali, dan Harus Berdasar Indikasi Medis

Penting untuk diketahui bahwa layanan pembuatan gigi palsu tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. 

Ada batasan frekuensi dalam penggunaannya, yakni maksimal satu kali dalam dua tahun.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan layanan dan memastikan bahwa layanan diberikan kepada peserta yang benar-benar membutuhkan secara medis.

“Tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas, yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” jelas Rizzky Anugerah.

Dengan kata lain, bila peserta tidak mengalami kondisi medis tertentu yang memerlukan gigi palsu, maka permintaan pemasangan tidak akan disetujui meskipun peserta aktif membayar iuran BPJS.

Prosedur Mendapatkan Gigi Palsu Melalui BPJS

Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS untuk mendapatkan layanan gigi palsu:

Kategori :