SEKAYU, PALPOS.ID - Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32), Sugono (68), mereka adalah para pelaku pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi anak dibawah umur serta pencabulan terhadap IIP (13), dikecamatan Bayung LencirMusi Banyuasin, telah ditangkap Polisi Unit PPA Polres Muba. Sabtu, (26/04/25).
"Kami mulai melakukan penyelidikan setelah korban bersama pamannya melaporkan ke SPKT Polres Muba" Ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Afhi mengatakan, ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni dua orang S dan A di Muara Medak, sedangkan Idi desa mendis jaya.
"Ketiganya sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan," Kata dia.
BACA JUGA:No Judi Online! Muba Bebas judi Slot , Masyarakat Nyaman dan berbahagia !
BACA JUGA:Kembali Sumur Ilegal Driling di Hindoli Keluang Terbakar
Untuk Agung Jefri saputra merupakan warga Bayung Lencir, Idris Sardi merupakan warga Desa Senawar Jaya Bayung Lencir Muba dan Sugono merupakan warga Bayung Lencir Muba.
Kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2021. Tersangka agung melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali di rumahnya sendiri hingga September 2024.
Sedangkan tersangka idiris juga sudah melakukan pencabulan terdapat korban IIP di tahun 2022, kemudian tersangka Sugono turut melakukan pencabulan di September 2024.
"Korban IIP ini karena tak tahan lagi, akhirnya ia mengadu dan menceritakan semuanya ke pamannya Korban IIP," Ujar Afhi.
BACA JUGA:Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Pendidikan untuk SDM Unggul
BACA JUGA:Usai Gasak 2 Motor, 4 Pelaku Curanmor dibekuk
Lanjutnya, tepat hari senin (21/04/25) melapor ke polres muba didampingi oleh UPTDPPA Winda, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.
"Akhirnya tanggal (26/04/25) ketiganya kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," Tutup Afhi.*