- Tekan ‘Daftar’untuk membuat akun.
BACA JUGA:Usai Gasak 2 Motor, 4 Pelaku Curanmor dibekuk
BACA JUGA:Pelaku Curas di Sanga Desa dibekuk, Ini Orangnya
- Setelah pendaftaran, unggah tautan(link) dan tangkapan layar(screenshot) dari konten judi online yang ingin dilaporkan.
- Jelaskan alasan melaporkan konten tersebut secara jelas dan detail.
- Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.
- Kementerian Kominfo akan memproses dan memblokir konten setelah verifikasi.
Alternatif: Warga juga dapat melapor melalui email [aduankonten@kominfo.go.id](mailto:aduankonten@kominfo.go.id) atau nomor WhatsApp 0811-922-4545.
2. Melapor Via SP4N LAPOR!
- Akses laman [lapor.go.id].
- Pilih klasifikasi laporan :pengaduan.
- Isi judul laporan yang mencerminkan isi laporan.
- Masukkan isi laporan dengan menjelaskan kronologis kejadian secara rinci.
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian yang relevan.
- Pilih instansi tujuan, apakah Kementerian Kominfo atau Polri.
- Pilih kategori laporan sesuai dengan jenis aduan.