Ini Cara Teknis melaporkan konten judi online oleh warga “Ayo laporkan bersama”

Senin 28-04-2025,13:02 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

- Tekan ‘Daftar’untuk membuat akun.

BACA JUGA:Usai Gasak 2 Motor, 4 Pelaku Curanmor dibekuk

BACA JUGA:Pelaku Curas di Sanga Desa dibekuk, Ini Orangnya

- Setelah pendaftaran, unggah tautan(link) dan tangkapan layar(screenshot) dari konten judi online yang ingin dilaporkan.

- Jelaskan alasan melaporkan konten tersebut secara jelas dan detail.

- Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.

- Kementerian Kominfo akan memproses dan memblokir konten setelah verifikasi.

Alternatif: Warga juga dapat melapor melalui email [aduankonten@kominfo.go.id](mailto:aduankonten@kominfo.go.id) atau nomor WhatsApp 0811-922-4545.

2. Melapor Via SP4N LAPOR!

- Akses laman [lapor.go.id].

- Pilih klasifikasi laporan :pengaduan.

- Isi judul laporan yang mencerminkan isi laporan.

- Masukkan isi laporan dengan menjelaskan kronologis kejadian secara rinci.

- Pilih tanggal dan lokasi kejadian yang relevan.

- Pilih instansi tujuan, apakah Kementerian Kominfo atau Polri.

- Pilih kategori laporan sesuai dengan jenis aduan.

Kategori :