Dalam Sepekan, 5 Tersangka Narkoba Berhasil Diciduk

Senin 28-04-2025,19:09 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.ID – Dalam upayanya memberantas peredaran narkoba, Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam waktu hanya sepekan.

Kelima kasus tersebut melibatkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa lima kasus narkoba tersebut berhasil diungkap dalam rentang waktu satu pekan.

“Ada lima kasus narkoba yang berhasil kami ungkap dalam sepekan terakhir,” ungkap Ibnu saat dikonfirmasi Senin 28 April 2025.

BACA JUGA:BPBD OKU Evakuasi Pohon Tumbang di Tiga Titik Lokasi

BACA JUGA:Sehabis Ambil Uang di Bank, HRD PT Minanga Ogan Dilaporkan Hilang

Sementara Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE, MSI mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Baturaja. 

Dari hasil penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7,88 gram narkoba jenis sabu-sabu dan satu butir ekstasi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Deka Saputra merinci bahwa salah satu tersangka, Ade Dalas (45), warga Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap pada Rabu 23 April 2025 pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram. 

BACA JUGA:Awan Cumulonimbus Muncul, OKU Dilanda Hujan Deras Disertai Angin dan Petir

BACA JUGA:Janji Kerja Tak Dipenuhi, Pria di OKU Tusuk Teman Satu Desa

Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan di bawah 1 gram, Ade Dalas tidak dilanjutkan proses hukum lebih lanjut, melainkan dilakukan asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Pada waktu yang sama, Deni Zulkasmir (51), warga Dusun Baturaja, diamankan dengan barang bukti 7 klip bening paket sabu-sabu seberat 2 gram.

Dua jam setelah itu, Budi Irawan (28) yang juga berasal dari Dusun Baturaja ditangkap dengan dua bungkus klip bening berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram.

Kategori :