BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kab.
OKU melakukan Ekspose Surat Kuasa Khusus (SKK) guna meningkatkan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Kab. OKU Tahun 2025.
SKK dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 di Kantor Kejari OKU yang dihadiri oleh Kajari OKU yang didampingi oleh Kasubbag, para Kasi, Kasubsi dan staf Kejari OKU serta Kepala Bapenda, Kabid, Kasubdit dan staf Bapenda Kab. OKU.
Kepala Bapenda OKU, Yoyin Arifianto, AP MSi mengatakan bahwa Bapenda OKU kembali melakukan sinergi bersama Kejari OKU untuk mencapai terget penerimaan PAD OKU yang rasional sesuai potensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Suryadi, Sosok Pejabat di OKU yang Ramah, Humanis dan Tidak Anti Dikritik
BACA JUGA:Bulog OKU Hentikan Sementara Penjualan Beras SPHP
"Kami mengucapkan terimakasih dikarenakan program kegiatan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Badan Pendapatan Daerah OKU mengalami peningkatan dari tahun ke tahun setelah melakukan sinergi bersama Kejari OKU, dan kami berharap agar terus terwujudnya peningkatan pendapatan asli daerah guna pembangunan Kab. OKU yang mandiri, maju dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara Kajari OKU, Choirun Parapat, SH MH mengapresiasi atas tindakan yg telah dilakukan oleh Bapenda OKU pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 akan dilanjutkan kembali dengan baik dan maksimal di tahun 2025.
“Diketahui bahwa realisasi penerimaan tahun anggaran 2023 dan 2024 mengalami peningkatan diantaranya Restoran Rp 780.107.015,10 atau sebesar 15,51%, Pajak Hiburan Rp 122.602.255,00 atau sebesar 18,35%, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp574.810.234,00 atau sebesar 23,61%.
Kajari OKU juga mengharapkan kinerja antara stakeholder dapat semakin meningkat dan memberikan kontribusi terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah yang bagus dan maksimal pada 2025 ini.* (len)