Sebagai catatan penting, perjuangan serupa juga tengah berlangsung di wilayah timur Kabupaten Cirebon, di mana Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) memperjuangkan pembentukan kabupaten baru.
Cirebon Timur diusulkan meliputi 18 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, dengan jumlah penduduk mencapai 944.703 jiwa, atau sekitar 41,24 persen dari total penduduk kabupaten induk.
Kondisi ini juga menunjukkan perlunya desentralisasi administrasi agar pelayanan masyarakat menjadi lebih efektif.
Hambatan dan Harapan
Meski aspirasi menguat, perjuangan pemekaran Kabupaten Garut Utara masih menghadapi hambatan administratif.
Pemerintah pusat saat ini masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk daerah yang sangat prioritas strategis atau perbatasan negara.
Namun demikian, dukungan masyarakat yang terus meningkat, disertai data dan kajian komprehensif, bisa menjadi dasar kuat untuk mengusulkan pengecualian terhadap moratorium tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun diharapkan bisa memfasilitasi percepatan proses verifikasi CDPOB dan menyampaikan usulan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dengan jumlah penduduk yang memadai, akses infrastruktur yang baik, serta aspirasi masyarakat yang kuat, Kabupaten Garut Utara memiliki peluang besar untuk menjadi daerah otonomi baru yang mandiri.
Pemekaran ini tidak hanya merupakan tuntutan administratif, tetapi juga solusi jangka panjang untuk pemerataan pembangunan di wilayah Jawa Barat.
Saat ini yang dibutuhkan adalah konsolidasi politik, dorongan dari pemerintah provinsi, dan dukungan DPRD serta DPR RI agar cita-cita ini tidak hanya menjadi wacana, tapi menjadi kenyataan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.