Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Rio Trisno dan AKP Budhi Santoso pada hari, Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni, A dan B.
"Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan kembali berhasil menangkap pelaku lainnya lagi yaitu, M," tandasnya.
Tindakan para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokkan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Polsek Pedamaran Amankan Satu dari Dua Begal Bersenpi di Desa Serinanti
BACA JUGA:8 Pejabat di OKU Kena OTT KPK, Integritas Tercoreng, Ini Kata Praktisi Hukum
Adapun tampak dalam kegiatan press release turut dihadiri langsung oleh Bupati OKI, Muchendi Mahzareki bersama Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen.*