Dikatakannya, selain menangkap pelaku Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kabel underground yang diduga merupakan hasil curian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Setelah penangkapan, Diro dibawa ke Polsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Diro mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut.
Atas pengakuan itu kata Kapolsek RKT, Diro dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.* (abu)