Residivis Curas Kembali diamankan, Ini Kasusnya Bikin Gregetan

Kamis 08-05-2025,16:49 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Residivis Curas kembali diamankan polisi, kali ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Tersangka berinisial NSAA (20 )diduga melakukan perbuatan tidak patut dicontoh pada seorang anak  dengan dalih tersangka memberikan uang ke korban untuk membelikan minuman.

"Hari Senin, (05/05/25) malam kita amankan tersangka ini ya, dia ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur,"kata kepala satuan reserse kriminal Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

NSAA, merupakan warga kecamatan Sekayu kab.Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Warga Lawang Wetan diamankan

BACA JUGA:Berdalih Menolong Laka, Untuk Mencuri Sepeda Motor

Ia melancarkan aksinya pada saat korban sedang bermain di halaman sekolah dasarnya (SD) Sekayu bersama dua teman, lalu korban bersama dua rekannya ketoilet sekolah. Disaat itulahlah tersangka mendatanginya dan melancarkan aksinya terhadap korban TT (10).

Korban yang tak terima perlakuan tersangka, ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tua nya dan melaporkan ke SPKT Polres Muba.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui pernah mendekam sebanyak tiga kali dalam kasus Curas.

"Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat lebih mengawasi dan memperhatikan keberadaan serta agar lebih dekat kepada anak - anaknya. Untuk ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.*

Kategori :