Satu Tahun Buron, Anang Pelaku Pencurian Trafo PLN di Prabumulih Ditangkap

Kamis 08-05-2025,19:47 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Setelah menjadi buronan selama satu tahun, Malhendri alias Anang (40) akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab Polres Prabumulih dalam Operasi Sikat Musi 2025. Penangkapan ini terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kasus pencurian ini bermula dari laporan yang diterima PT PLN Persero pada April 2024, di mana pelaku dan 3 orang rekan (Sedang menjalani hukuman di Rutan) diduga mencuri komponen berharga dari trafo di gudang layanan teknik PLN.

Informasi dihimpun, aksi pencurian bermula pada Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, dua karyawan PLN sedang menyimpan trafo di Gudang Layanan Teknik yang terletak di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari. 

Tidak lama setelah penyimpanan, kedua karyawan tersebut menyadari bahwa kumparan tembaga di dalam salah satu trafo telah hilang. Ketika mereka menyadari pencurian tersebut, mereka melihat dua orang berlari dan melompati pagar gudang.

BACA JUGA:Optimalkan Produksi Minyak di Cluster Benuang, Pertamina Hulu Rokan Terapkan Batch Drilling Onshore

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Ibu dan Anak, TP PKK Prabumulih Intensifkan Kunjungan ke Posyandu

Akibat kejadian ini, PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. 

Menindaklanjuti laporan dari PT PLN, Tim Tekab Polres Prabumulih melakukan penyelidikan intensif. Dalam proses penyelidikan, tim berhasil menangkap tiga pelaku awal, yaitu Sugito alias Gito, Ebi, dan Andri Fahrizal alias Izal.

Ketiga pelaku ini saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.

Dari pengakuan ketiga pelaku yang telah lebih dahulu ditangkap, Tim Tekab mendapatkan informasi mengenai identitas pelaku lainnya, yaitu Malhendri alias Anang.

BACA JUGA:Rapat Bersama Bapenda dan Pertamina, Komisi II DPRD Prabumulih Imbau Perusahaan Gunakan Kendaraan Nopol Prabum

BACA JUGA:Terima Kunjungan Delegasi dari Malaysia dan Thailand, Wawako Prabumulih Pamerkan Pengolahan Serat Daun Nanas

Dalam upaya penangkapan, pihak kepolisian menemukan bahwa Anang telah melarikan diri. 

Meskipun demikian, pepatah "sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga" terbukti benar, karena Anang berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan Kanit Pidum Ipda Sucipto SH.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI, mengungkapkan bahwa penangkapan Malhendri dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja. "Pelaku berinisial MA alias Anang kami tangkap saat berada di lokasi tersebut," ungkapnya. 

Kategori :