Setelah ditangkap, Malhendri langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Tiyan Talingga seraya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sudah menghasilkan empat orang tersangka, di mana tiga di antaranya sedang menjalani hukuman di rutan.
Lebih lanjut Tiyan Talingga menjelaskan bahwa karena perbuatan yang dilakukan, Malhendri alias Anang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.*